Pemkab Kutai Karatanegara

Bobol ATM, Pria Ini Raup Rp 2,4 Miliar Hingga Sewa Helikopter di Bali

Peristiwa, Siberkaltim.id – Seorang pria asal Samarinda berinisial AT (29) berhasil dibekuk polisi karena membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank. Tak tanggung-tanggung, dari aksi jahatnya tersebut mampu meraup uang mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam press release yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Kamis (17/02/2022), telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Kutai Barat yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan teknisi di salah satu perusahaan pihak ketiga yang menangani perawatan dan perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Pelaku melakukan pembobolan di 3 kota berbeda, di antaranya Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Kutai Barat,” papar Yusuf.

Aksi tersangka dilakukan di 6 ATM berbeda dan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 5 bulan.

“Aksi pelaku dilakukan di 6 ATM dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September (2021) sampai dengan Januari 2022. Karena dilakukan sacara berulang nominal yang digasak pelaku sangat fantastik, yaitu sebanyak Rp 2,4 Miliar”, ungkap Kabidhumas Polda Kaltim ini.

Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan traveling ke Bali serta membeli barang bermerek,” bebernya.

Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM. Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Dalam kasus ini, uang nasabah tidak ada yang hilang karena dia tidak mengambil uang rekening nasabah. Dia ambil uang bank dioper ke rekening pribadinya. Nasabah tidak dirugikan,” jelas Yusuf.

Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) poin 5e juncto Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Redaksi Siberkaltim)