Pemkab Kutai Karatanegara

Bupati Bantah, Kapolres Ditantang Usut Tambang Ilegal di Kubar

KUBAR, Siberkaltim.id – Aktifitas pertambangan ilegal di Kubar tumbuh subur tanpa hambatan. Jalan umum digunakan untuk “hauling” penambang batubara. Akibatnya, banyak jalan rusak. Hebatnya lagi, aktifitas bodong mengeruk emas hitam tersebut seolah luput dari hukum.

Hasil penelusuran sementara oleh awak Kaltim Post, tiga titik lokasi tambang koridor, istilah sebutan masyarakat-Nya yakni di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, Bentas Kecamatan Siluq Ngurai dan Intu Lingau Kecamatan Nyuatan.

Namun dari ketiga lokasi tersebut, satu yang disorot publik, karena memakai fasilitas aset pemerintah daerah. Yakni stockfile eks PT KEM di Kampung Jelemuq Kecamatan Tering, digunakan untuk menumpuk hasil batubara dari Kampung Intu Lingau.

Lahan yang digarap oleh PT Borneo Radja Mura (BRM) ini adalah milik warga lokal setempat dengan cara berkontrak. Mereka memulai aktifitas sejak Maret 2023 hingga sekarang. “Sudah beroperasi sejak Maret 2023 hingga sekarang,” ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya kepada media ini.

Pria yang merupakan warga lokal setempat ini membeberkan aturan main perusahaan dengan pemilik lahan. “Sistimnya setiap batu keluar atau hauling dibayar. Nilainya Rp 30 juta per 2 ribu metrik ton,” ujarnya. Dengan tawaran angka cukup besar tersebut, kecil kemungkinan bagi warga untuk menolak. Sehingga para pemilik lahan pun langsung memberi izin lampu hijau.

Kerusakan alam di Intu Lingau yang dipicu aktivitas penambangan ilegal, kian bertambah luas. Faktanya, karena minimnya tindakan aparat penegak hukum (APH) yang membuat para “Petani Koridoran” merajalela di kawasan yang tidak masuk dalam area konsesi pertambangan tersebut.

Parahnya lagi, kegiatan ilegal itu diketahui sudah beroperasi sejak 8 bulan lalu dan telah menguras batu bara sekitar 30.000 metrik ton. “Ini garap oleh PT Borneo Radja Mura (BRM). Koordinatornya gonta-ganti. Mulai pak Bobby, Marco, dan Robin hingga Ringgo,” ujar dia.

Bupati Kubar FX Yapan secara ekslusif akhirnya buka suara soal maraknya aktifitas tambang ilegal di daerahnya. Dalam konteks ini, Yapan mengaku sulit untuk bergerak sendirian untuk memberantas tambang ilegal. Harus bersinergi dengan aparat penegak hukum.

Ia mengemukakan, jika harus digambarkan bahwa ini adalah konspirasi bisnis. Meski ia enggan melanjutkan pembahasan tersebut kepada wartawan.

Fakta lainnya diketahui bahwa batubara yang dikeruk di kawasan Intu Lingau oleh PT BRM dibawa ke pelabuhan eks PT KEM di Kampung Jelemuq Kecamatan Tering. Aset pelabuhan itu diketahui milik pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tambang ilegal yang terungkap di kepolisian baru satu di Kubar yakni di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, yakni pada Mei 2023 lalu. Dari kasus itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, Kapolres Kubar dijabat AKBP Heri Rusyaman yang kini sebagai Kapolres Kukar.

Masyarakat berharap, Kapolres baru dapat menindaklanjuti temuan awak media soal aktifitas penambangan ilegal di Kampung Intu Lingau. (*)

*Wawancara Bupati FX Yapan Soal Tambang Ilegal di Kubar