Pemkab Kutai Karatanegara

Empat Petani Plasma Dituntut Enam Bulan Penjara

SENDAWAR, Siberkatim.id – Empat terdakwa petani plasma di Kecamatan Jempang, Kubar dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan di Pengadilan Negeri Kubar, Senin (25/7).

Masing-masing terdakwa Ramun, Ronas, Pari dan Udam, dinilai bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH-Pidana. Yaitu melakukan  tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Hal itu disampaikan Dicky Rachman Perdana selaku JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Delta Utama Resources (DUR) di Kecamatan Jempang, Kubar.

Dicky menyebut, adapun hal yang memberatkan yaitu para terdakwa tidak mengakui perbuatan. Selain itu akibat pencurian itu PT DUR mengalami kerugian senilai Rp 5,7 juta, lantaran Ramun Cs mencuri buah sawit sebanyak 2,8 ton. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Adapun barang bukti berupa uang hasil penjualan dikembalikan kepada PT DUR. Sedangkan dua unit mobil dikembalikan kepada para terdakwa melalui saksi Arny dan Mathius Syahrin. ”Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Tak habis disitu, Yahya Tonang selaku kuasa hukum para terdakwa tak tinggal diam menghadapi tuntutan yang tujukan terhadap kliennya. Ia siap mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya yang diagendakan pada 31 Juli mendatang. (ton)