Pemkab Kutai Karatanegara

Kini Vaksinasi Booster Dapat Diberikan Tiga Bulan Setelah Dosis Primer

Nasional, Siberkaltim.id – Vaksinasi Booster Covid-19 kini dapat dilakukan setelah menerima dosis primer dengan interval tiga bulan. Sebelumnya interval atau jarak pemberian vaksin dosis ketiga ini diberikan setelah 6 bulan setelah dosis primer lengkap disuntikkan.

Aturan baru ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022.

Dalam SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu 25 Februari tersebut, disebutkan penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Surat Edaran penyesuaian pemberian vaksin booster.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis Maxi.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” jelas Maxi.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

(Redaksi Siberkaltim)