Pemkab Kutai Karatanegara

DPRD Kaltim Fokus Bahas Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Samarinda, Siberkaltim.id – Progres pemindahan ibu kota Negara (IKN) di Kaltim telah bergulir. Kini prosesnya sudah masuk tahap groundbreaking lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu kabupaten yang menjadi bagian dari IKN baru.

Keberadaan legislator di Karang Paci memiliki peran penting mengawal proses pemindahan tersebut. Seperti diutarakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Masykur Sarmi’an.

DPRD Kaltim saat ini tengah membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tetang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. “Harapannya Perda itu yang benar-benar melindungi masyarakat khususnya perlindungan bagi tenaga kerja lokal,” ungkapnya Masykur ketika dijumpai di depan gedung E Kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Selain itu, DPRD Kaltim tengah mencari format membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut masalah perlindungan tenaga kerja lokal. Sebab menurut dia, perlindungan tenaga kerja lokal harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan sumber daya tenaga kerja.

“Agar mereka (tenaga kerja lokal) mampu bersaing dengan tenaga kerja diluar Kaltim termasuk juga tenaga kerja asing,” tambahnya.

Oleh sebab itu, DPRD Kaltim mendorong perlindungan sektor tenaga kerja lokal melalui pembentukan Perda. Guna mempercepat pembahasan Perda ini, dewan mengimbau diberikan dukungan berupa anggaran yang signifikan.

“Jangan sampai pemotongan-pemotongan anggaran yang diakibatkan oleh Covid-19 itu memberi dampak terhadap pemotongan tenaga kerja,” tandasnya.

(Redaksi Siberkaltim)