Pemkab Kutai Karatanegara

Pemkab Mahulu Minta 6 Raperda Inisiatif Segera Disahkan

Siberkaltim.id – Pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) terus dipercepat. Bahkan, Pemkab mendorong enam Raperda untuk segera disahkan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh melalui Asisten I Agustinus Teguh Santoso, pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2022, DPRD Mahulu, di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda, Selasa (15/11/2022) pagi.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, didampingi Wakil Ketua II Martin Hat dan anggota dewan lainnya. Diikuti para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan forum komunikasi perangkat daerah (FKPD) di lingkup Pemkab Mahulu. 

Dalam pesannya, bupati Bonifasius menyebut, penyampaian nota pengantar tersebut ialah bentuk komitmen Pemkab Mahulu, dalam menjalankan roda pemerintahan yang berdasarkan pedoman dan landasan hukum terhadap pembangunan di kabupaten Urip Keriman.

Penyampaian raperda prakarsa, ini kata bupati, berdasarkan anjuran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perubahannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa sebelum peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah, pemerintah daerah menyampaikan Nota Pengantar daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya didalam pansus DPRD.

Dalam hal ini, peranan berbagai pihak sangat dibutuhkan. Yakni eksekutif dan legislatif untuk secara bersama-sama semakin meningkatkan kreativitas dalam menggali konsep-konsep peraturan daerah yang sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan masyarakat di Mahulu.

“Ini juga untuk menunjang dan menjamin proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Asisten 1 Teguh Santoso meneruskan pesan bupati. 

“Saya harap agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat diimplementasikan dalam rangka mendukung pembangunan dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di Mahulu,” tandasnya. (man/adv)

Berikut daftar 6 (enam) Raperda Prakarsa Pemkab Mahulu :

  1. Penetapan Standar Harga Tanah dan Tanam Tumbuh Dalam Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu
  2. Badan Pemusyawaratan Kampung
  3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Mahakam Ulu
  4. Pengelolaan Barang Milik Daerah
  5. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  6. Pengelolaan Keuangan Daerah