Pemkab Kutai Karatanegara

PT Bukit Asam Ditunjuk Kelola Sementara Aset PT GBU

Kubar, Siberkaltim.id – Sebuah titik terang untuk ribuan karyawan dan subkon eks PT Gunung Bara Utama (GBU). Nasib mereka yang sempat menggantung akibat aset tambang yang disita oleh Kejaksaan Agung sejak 19 Mei lalu mulai ada kejelasan.

Hal itu diketahui setelah adanya kesepakatan bersama stakeholder terkait yang berlangsung pada Selasa (21/6/2022) di Hotel Swiss Bell, Samarinda. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan dari Kementerian BUMN, PT Bukit Asam, Kejaksaan RI, Polda Kaltim, Kodam IV Mulawarman, Polres Kubar, Kodim 0912/Kbr, dan DPRD Kubar.

“Hasilnya disepakati bahwa Kementerian BUMN telah menunjuk PT Bukit Asam Tbk untuk mengelola sementara aset sita operasional tambang PT GBU. Setelah mendapat rekomendasi pengelolaan aset sita dari Kejaksaan RI,” tulis @ahmadsyaifulacong dalam unggahannya.

Wakil Ketua DPRD Kubar itu menerangkan agar karyawan yang sempat tak jelas nasibnya itu untuk tidak perlu khawatir.

“Nantinya mereka semua akan tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengelola PT Bukit Asam Tbk,” lanjutnya.

Beberapa poin kesimpulan dari rapat tersebut, antara lain:

  1. Kementerian BUMN telah menerima surat dari Kejagung tentang penyerahan pengelolaan sementara aset sita eksekusi operasional tambang PT Gunung Bara Utama.
  2. Kementerian BUMN telah menugaskan PT Bukit Asam Tbk untuk pengelolaan sementara Areal PT GBU di Kab. Kutai Barat
  3. PT BA bersama PT BPUI dengan Pengawasan Kejaksaan untuk melakukan due diligence dan peesiapan pengeloaan sementara Areal Tambang PT GBU.
  4. Forkopimda Provinsi Kaltim dan Kab.Kutai Barat serta aparat setempat membantu PT BA dalam proses dan pengelolaan sementara Areal tambang PT GBU.

Setelah pertemuan ini, tim dari PT Bukit Asam akan turun langsung ke Kutai Barat.

Politisi Golkar itu berharap, semoga dengan keputusan ini tak hanya menjamin ribuan pekerja eks PT GBU tak kehilangan pekerjaannya. Namun dapat menyerap tenaga kerja baru untuk warga Kutai Barat.

(Redaksi Siberkaltim)