Pemkab Kutai Karatanegara

Ini Empat Poin Kesepakatan Penyelamatan Tambang PT GBU

Kubar, Siberkaltim.id – Sempat terkatung-katung selama sebulan, nasib ribuan eks karyawan dan sub kontraktor (subkon) PT Gunung Bara Utama di Kutai Barat (Kubar) mulai mendapat titik terang.

Setelah stakeholder terkait mengadakan Rapat Pengelolaan Sementara Aset Sita Eksekusi Operasional Tambang PT GBU di Swiss-Bell Hotel Samarinda, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita aset-aset anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yakni PT GBU pada 18 dan 19 Mei 2022. Aset GBU ini disebut milik terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat.

Penyitaan berdampak pada nasib ribuan karyawan yang operasionalnya terhenti. Hingga akhirnya pihak-pihak terkait bertemu untuk menyelesaikannya.

Dalam rapat yang melibatkan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kejaksaan RI, Polda Kaltim, Kodam IV Mulawarman, DPRD Kubar, dan PT Bukit Asam itu disepakati empat kesimpulan.

“Hasilnya disepakati bahwa Kementerian BUMN telah menunjuk PT Bukit Adam Tbk untuk mengelola sementara aset sita operasional tambang PT GBU. Setelah mendapat rekomendasi pengelolaan aset sita dari Kejaksaan RI,” kata Wakil Ketua DPRD Kubar Ahmad Syaiful Acong dalam unggahannya di media sosial.

Karenanya Ketua DPD Partai Golkar Kubar itu menerangkan supaya para pegawai tidak perlu khawatir. Mereka semua akan tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengelola PT Bukit Asam Tbk.

Acong menyatakan, setelah pertemuan ini, tim dari PT Bukit Asam akan turun langsung ke Kubar. Dia berharap keputusan ini bukan hanya menjamin ribuan pekerja eks PT GBU tidak kehilangan pekerjaannya. Melainkan dapat menyerap tenaga kerja baru untuk warga Kubar.

“Ini sesuai aspirasi yang diinginkan kita bersama. Bagaimana nasib pekerja PT GBU yang mayoritas warga Kutai Barat ini tidak kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Adapun empat poin kesimpulan rapat yang diterima media ini isinya sebagai berikut:

  1. Kementerian BUMN telah menerima surat dari Kejaksaan RI Nomor: R-775/F/Fjp/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 mengenai penyerahan pengelolaan sementara aset sita eksekusi operasional tambang PT Gunung Bara Utama.
  2. Berdasarkan hasil rapat di Kementerian BUMN tanggal 6 Juni 2022 yang dipimpin Wamen BUMN II, Kementerian BUMN akan menugaskan PT Bukit Asam Tbk (PT BA) untuk pengelolaan sementara areal tambang PT GBU yang berlokasi di Kubar sebagaimana surat Kejaksaan RI.
  3. Meminta PT BA bersama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero) di bawah pengawasan Kejaksaan untuk melakukan due diligence dan persiapan untuk pengelolaan sementara areal tambang PT GBU yang berlokasi di Kubar.
  4. Pemerintah Daerah, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi, DPRD Kubar, dan aparat setempat membantu PT BA dalam proses dan pengelolaan sementara areal tambang PT GBU di Kubar.

Redaksi Siberkaltim