Pemkab Kutai Karatanegara
Daerah  

PPKM Level 4 di Lima Kabupaten/Kota Kaltim Diperpanjang Sampai 23 Agustus

Airlangga Hartarto (Ist)

Siberkaltim.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021).

“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (2/8).

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga dua minggu karena memerlukan penanganan yang berbeda dengan wilayah di Jawa dan Bali.

“Di luar Jawa ini karena nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu,” ujar Airlangga.

Daftar 45 Kab/Kota PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Total ada sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara itu, 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.

Pada PPKM Level 4 yang diperpanjang kali ini di Provinsi Kalimantan Timur ada 5 Kabupaten/kota yang akan menerapkan perpanjangan, yaitu Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Samarinda. Sementara 5 daerah lainnya seperti Bontang, Kutai Barat, Berau, dan Penajam Paser Utara turun ke Level 3 dan Mahakam Ulu tetap tidak berubah di Level 3.

“Semula delapan daerah menjadi lima di PPKM level 4. Sebaliknya, level 3 menjadi lima kabupaten dan kota dari dua daerah,” sebut Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M. Syafranuddin.

Perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali berbeda waktunya dari PPKM di Jawa-Bali yang hanya berlangsung selama 7 hari dari tanggal 10 hingga 16 Agustus. Terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM level 4 luar Jawa-Bali, yaitu pada industri orientasi ekspor dan kegiatan di tempat ibadah.

“Perubahan PPKM untuk level 4 luar Jawa-Bali pertama industri orientasi ekspor dan penunjang nya bisa beroperasi secara penuh, jika ditemukan klaster ditutup selama lima hari. Sedangkan untuk tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat,” tambahnya.

Pemerintah juga berencana memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali demi menurunkan angka kasus baru dan pasien meninggal dunia. (*)