Pemkab Kutai Karatanegara

Layanan Uji Kir di Kubar Kembali Diaktifkan

Kubar, Siberkaltim.id – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali melayani uji Kir kendaraan per tanggal 1 September 2021. Setelah sebelumnya sempat menghentikan pelayanan untuk sementara waktu sejak Januari 2021 lalu. Hal ini menyusul telah dipasangnya jaringan alat cetak kartu BLUe atau bukti lulus uji elektronik.

“Karena ada pergantian dari buku Kir berganti ke BLUe. Kemarin kami lagi lelang alat dan lagi pemasangan jaringan alat cetak kartu BLUe, dari sebab itu kami berhenti pelayanan Kir untuk sementara waktu,” ujar Tim Teknis UPT PKB Dishub Kubar Andrean Nur Hakim.

Pada 2020 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mendorong penerapan sistem penerbitan BLUe pada pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.

“Untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor agar cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan, perlu diterapkan sistem penerbitan bukti lulus uji secara elektronik yang dikenal dengan nama BLU-e,” kata Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kemhub Endy Irawan dikutip dari beritasatu.com.

BLUe digagas untuk menggantikan buku uji yang selama ini pendistribusiannya tidak terkendali. Selain mudah dipalsukan, produksi buku uji di berbagai daerah juga tidak seragam. BLUe terdiri dari kartu pintar (smartcard), sertifikat, dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan.

Di samping itu, ada juga pembaruan sistem pembayaran yang kini diubah menjadi non tunai. Pembayaran uji Kir ini dapat dilakukan melalui ATM dan aplikasi pembayaran seperti DANA, Gopay, LinkAja, dan lain sebagainya. Sistem pembayaran ini diakui Andrean sebagai langkah untuk menghindari pungutan liar oknum petugas.

“Untuk menghindari pungli makanya diberlakukan pembayaran non tunai atau transfer,” terang Andrean kepada media ini.

Sebelumnya selama uji di UPT PKB berhenti sementara, pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji Kir harus menumpang uji ke balai uji di Tenggarong, Samarinda, dan Balikpapan.

Uji Kir kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan menguji dan mengecek kelayakan kendaraan untuk bisa dioperasikan di jalanan. Uji Kir menjadi syarat wajib seluruh kendaraan niaga baik angkutan berpenumpang umum maupun kendaraan pembawa barang.

Pelaksanaan Kir dilakukan setiap enam bulan sekali. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan uji Kir ini.

Kir kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 53, 54, dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015.


Kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi yang tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. (tra/man)