Pemkab Kutai Karatanegara

Antusias Warga Tanjung Jone Pecah! Muhammad Udin Sosialisasikan Pajak Daerah

Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Muhammad Udin (berdiri) menyampaikan materi sosialisasi perda di Gedung BPU Tanjung Jone, Kecamatan Jempang, Kubar. (ISTIMEWA)

Siberkaltim.id – Untuk kesekiankalinya Muhammad Udin menyambangi kampung halamannya di Kutai Barat (Kubar) setelah menduduki kursi parlemen di Karang Paci Samarinda, sebagai Anggota DPRD Kaltim.

Kedatangan Udin ke Kampung Tanjung Jone, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, siang itu (28/8/2021) disambut hangat warga setempat untuk mengikuti sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

“Meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok,” ujar Udin Anggota Komisi I DPRD Kaltim kepada media ini.

Pemaparan materi sosialisasi peraturan daerah tentang pajak daerah. (Dok/Siberkaltim.id)

Materi sosper yang disampaikannya itu sangat dinanti warga. Sebab, masih ada warga yang belum paham dengan jelas terkait informasi perpajakan khususnya pajak daerah secara detail.

Lantas hal itulah yang menjadi latarbelakang ia memilih untuk mengedukasikan warga dengan pemahaman yang humanis.

Suasana dalam gedung saat kegiatan sosialisasi perda berlangsung. (Dok/Siberkaltim.id)

“Warga butuh yang seperti ini, supaya kami lebih paham betul informasi seputar pajak daerah. Alhamdulillah sosper kali ini sangat tepat untuk kami di sini,” ungkap salah seorang warga Tanjung Jone, usai mengikuti sosper di Gedung BPU Tanjung Jone, Sabtu (28/8/2021).

Antusias warga penduduk pesisir Danau Jempang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi perda begitu tinggi. Hal itu dapat di lihat dari jumlah undangan yang tersebar 120 orang. Namun, yang datang untuk hadir mencapai 200 orang lebih. Meski begitu, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat. (adv)