Pemkab Kutai Karatanegara

Tipu-tipu Transaksi Palsu Jual Beli Emas, Wanita di Kota Tepian Diringkus Polisi

Samarinda, Siberkaltim.id – Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial P, pelaku penipuan di toko emas, dengan modus membayar transaksi secara online yang telah diedit melalui ponselnya.

Wanita berusia 28 tahun ini diketahui telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tepian. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Konferensi Pers Jumat (13/5) di Mapolresta Samarinda.

“Modusnya dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari handphonenya. Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya,” ungkap Ary Fadli.

Dari hasil penyelidikan, kata Ary jika pelaku ini telah beraksi di 15 TKP berbeda di wilayah Samarinda, tetapi yang diilis ini masih wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

“Kalau ini untuk wilayah Polsek Kota, itu ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp 2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas. Dengan total kerugian sekitar Rp 39 juta,” terangnya.

Ary merinci TKP hukum Polsek kota itu, antara lain di Jalan Lambung Mangkurat 1 TKP, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) 2 TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.

“Ini TKP untuk wilayah Polsek Kota, kalau TKP lain masih kami kembangkan lagi,” imbuhnya.

Kapolresta Samarinda ini juga menambahkan jika hasil kejahatannya tersebut dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan judi online. Saat ditanya terkait sudah berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Ary menyebut jika aksi itu dilakukan sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

“Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda,” tandasnya.

Pelaku P ini sebelumnya telah diamankan pada Senin (9/5) lalu di Toko Emas Qonita di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu. Ia ditangkap saat akan tukar tambah emas yang dibelinya dari toko emas lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,”ungkap Ary Fadli.

(Redaksi Siberkaltim)