SENDAWAR, Siberkaltim.id – Lima orang dijadikan tersangka yang melakukan kekerasan kepada sesama tahanan berinisial HP (41) warga Kampung Ngenyan Asa, Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar). Kelima tahanan itu dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara. Kelima tersangka itu yang kini tengah menjalani proses persidangan berinisial RM, RS, BM, RF dan JN.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangan pers release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Kubar, Rabu (4/5).
Untuk diketahui, HP bersama APG diamankan jajaran Polres Kubar pada Sabtu (9/4) sekira pukul 11.00 wita di kawasan Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Keduanya disangkakan tindak pidana penyalahgunaan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi.
Kronologisnya setelah diamankan, tutur Kapolres, 2 hari dalam sel, HP mengalami sakit. Kemudian aparat langsung membawa ke RSUD HIS. “Besoknya dari keluarga istri HP membuat surat permohonan penangguhan penahanan setelah itu baru disetujui. Pada Rabu (13/4) HP mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumah. “Sekitar sebelas hari tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan bahwa HP meninggal dunia,” terangnya.
Kemudian pihak keluarga meminta dilakukan otopsi. Polres memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga dari saudara Hendrikus yang bernama Tomi, untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul.
Kemudian sehari setelah meninggal dunia atau Senin (25/4) istri HP membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar. “Jadi untuk penganiayaan tersebut jika benar, kita tetap proses,” tegasnya.
Lebih lanjut Yusuf menegaskan, tidak ada keterlibatan petugas terhadap kasus ini. Hal ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal melibatkan Propam Polda Kaltim. Sehingga dari 25 tahanan yang diperiksa mengerucut jadi 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah periksa baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” tuturnya.
Sanksi tersebut, menurut Yusuf diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang sudah lalai dalam bertugas maupun tindak pidana, akan di sidang kode etik kepolisian. “Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga. Maka terkait dugaan ada polisi yang terlibat dalam penganiaan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan CCTV (Closed Circuit Television),” terangnya.
Terkait hal itu, Yusuf mengimbau kepada keluarga dan masyarakat agar menjaga kondusifitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) terkait kasus tersebut. “Oleh karena itu kiranya dapat menghormati proses hukum dengan menunggu hasil autopsi sebagai kelengkapan barang bukti. Percayakan ini semua kepada polri,” pungkasnya.
(Redaksi Siberkaltim)