Pemkab Kutai Karatanegara

Oknum Pengetap Solar Subsidi di Tenggarong Berhasil Diringkus Polisi

Konferensi Pers penangkapan pelaku pengetap solar bersubsidi. (Foto: Humas Polres Kukar)

Kutai Kartanegara, Siberkaltim.id – Antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dimanfaatkan oknum pengetap nakal di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Beruntung aksi culas mereka berhasil diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 300 liter untuk kemudian dikirim ke perusahaan perkebunan.

Kedua pelaku inisial SD (48) dan MF (28) ditangkap di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 10.00 Wita. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Timbau menggunakan dua truk. Harga solar bersubsidi yang dibeli pelaku Rp 5.150 per liter.

Dari dua truk yang digunakan, pelaku memodifikasi salah satunya agar bisa menampung solar lebih banyak. Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU Timbau, kedua pelaku memindahkan solar tersebut ke drum besi dengan cara disedot.

Solar-solar yang ditampung tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni sebesar Rp 8.000 per liter. Atas aksinya tersebut, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menuturkan, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Pelaku terancam dijerat pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas AKP Ganda Syah Hidayat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu drum besi berisi solar bersubsidi sekira 67 liter, dua unit mobil dum truk berisi solar 67 liter, dua mesin penyedot atau pompa, 11 jerigen plastik kosong ukuran 35 liter, 5 selang plastik, dua drum besi kosong, 3 corong minyak, dan satu gayung.

AKP Ganda Syah Hidayat menyebut, berdasarkan keterangan, tersangka melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Solar bersubsidi itu dijual tersangka ke perusahaan perkebunan.

Setiap hari, para tersangka mengumpulkan setidaknya 150 liter solar bersubsidi. Dalam sebulan para pelaku bisa mengumpulkan hingga 6 ton solar bersubsidi.

“Untuk perusahaan masih kami dalami,” ucap AKP Ganda Syah.

Ia menegaskan, kelangkaan solar bersubsidi saat ini menjadi atensi kepolisian. Dia memastikan pihaknya akan serius menindak para pelaku yang telah membuat solar bersubsidi langka.

“Untuk warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan solar bersubsidi,” tegasnya.

(Redaksi Siberkaltim)