Kutai Kartanegara, Siberkaltim.id – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria berinisial AA yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi dihimpun, AA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kukar, diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur sampai korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso membeberkan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka pria 43 tahun tersebut. AA yang sempat menjadi buronan polisi, ditangkap tanpa perlawanan dari tempat pelariannya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) Lalu.
“Tersangka ini pimpinan pondok pesantren di Tenggarong, Kukar. Pelaku sempat jadi buronan, lalu dijemput dari tempat pelariannya di perbatasan antara Tuban dan Bojonegoro,” ucapnya saat dikonfirmasi klausa.co, Senin (28/3/2022).
“Tersangka berulang kali setubuhi korban di sebuah kamar di pondok pesantren tersebut,” ungkapnya.
Orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu. Selama dua bulan polisi lakukan penyelidikan, AA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu.
Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan. AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Dedik Santoso menjelaskan, saat proses penyelidikan AA pergi ke luar daerah guna menghadiri acara keluarga di Tuban Jawa Timur.
“Tetapi AA yang kami lakukan panggilan pertama, sempat mangkir karena alasan masih menjalani isolasi mandiri,” jelasnya.
Namun tersangka tak kunjung kembali ke Tenggarong, Kukar, hingga akhirnya ditetapkan polisi sebagai buronon.
“Kami lakukan koordinasi. Tersangka lalu ditangkap jajaran Polres Bojonegoro di salah satu rumah warga di perbatasan Tuban dan Bojonegoro,” imbuhnya.
AA kemudian diserahkan dan ditahan di Polres Kukar sejak 25 Maret 2022 lalu. Dia dijerat polisi dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, Nomor 35/2014.
“Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Redaksi Siberkaltim)