Cloud Hosting Indonesia

Sopir Truk Tronton Dijadikan Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan

Kendaraan perusahaan yang turut menjadi korban tabrakan truk tronton. (Foto: Istimewa)

Balikpapan, Siberkaltim.id – Sopir truk tronton berinisial MA (48) yang memicu kecelakaan maut Simpang Muara Rapak, Kec. Balikpapan Utara, Jumat (21/01/2022) pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Foto tersangka diketahui telah beredar luas di media sosial. Dalam foto itu, tersangka mengenakan baju merah hitam dan celana jin berwarna biru. Terlihat ia berdiri di samping salah seorang polisi. Kondisinya baik-baik saja dan tidak ada tanda-tanda luka.

Dari informasi yang dihimpun media ini, saat insiden tersebut ia mengemudikan truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ. Kendaraan yang melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Kec. Balikpapan Utara itu mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton. Barang tersebut tersimpan dalam kontainer yang diangkut oleh truk.

Kepada polisi tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air itu ke Kampung Baru, Kec. Balikpapan Barat. Namun, saat berada di turunan Simpang Muara Rapak, rem truk blong hingga hilang kendali dan menyeruduk sejumlah pengendara yang sedang berhenti menunggu lampu merah.

Truk tronton yang dikemudikannya tanpa kendali melindas mobil dan motor. Berdasarkan rilis Polda Kaltim hingga pukul 15.00 Wita dilaporkan sebanyak 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 17 orang luka ringan.

Sedikitnya ada 10 kendaraan yang ditabrak MA saat insiden itu. Tercatat ada 4 sepeda motor, 2 mobil pribadi, 2 angkot, dan 2 mobik pikap.

“Sudah (tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim, Jumat (21/1/2022).

Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

“Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel,” kata Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan kondisi sopir keadaannya baik. “Kondisi baik, sehat-sehat saja,” imbuhnya.

Sang sopir dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

(Redaksi Siberkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *