Cloud Hosting Indonesia

Segel Rumah Kost! Satpol PP Amankan 7 Pasangan Belum Menikah

Satpol PP Samarinda melakukan razia kos-kosan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Siberkaltim.id – Tujuh pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda saat menggelar razia kos-kosan di Jalan Merdeka 1, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (14/1/2022l) malam.

Dikutip dari Klausa.co — Jaringan Siberkaltim, selain mengamankan tujuh pasangan belum menikah, petugas turut membawa pemilik kosan tersebut.

Tak hanya itu, aparat penegak peraturan daerah (perda) juga melakukan penyegelan bangunan kos-kosan yang diduga menjadi wadah mesum tersebut.

Setelahnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang terletak di Gang Kenangan, Jalan Sentosa. Rumah tersebut diduga menjadi tempat untuk menampung barang curian.

Di sana petugas memerintahkan si pemilik rumah untuk menghentikan semua kegiatan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Muh Darham mengatakan, dari kegiatan razia itu jajarannya melakukan penyegelan sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka 1, RT 091 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kami amankan 11 perempuan dan 8 pria. Kita akan lakukan pembinaan, bagi yang berstatus pelajar kita panggil orangtua, wali atau guru sekolahnya,” terangnya.

Razia digelar bermula dari adanya keluhan masyarakat. Disebutkan, kalau kos-kosan tersebut kerap terpantau menjadi wadah berkumpul pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum.

Hal ini tentu dianggap meresahkan, di sisi lain letak kos-kosan berdekatan dengan Masjid Jami’ Baabul Jannah dan Klinik Kesehatan.

Selain itu, penindakan dilakukan karena terjadi pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu, juga Perda Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda.

(Redaksi Siberkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *