Pemkab Kutai Karatanegara

Ekti Terima Kunjungan Wakil Rakyat Kubar ke Karang Paci

Anggota DPRD Kubar saat Berkunjung ke DPRD Katim. (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Samarinda, Siberkaltim.id – DPRD Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan (Bankeu) APBD-P tahun anggaran 2022 Kabupaten Kubar di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD, Rabu (19/01), Samarinda.

Dirilis website resmi DPRD Kaltim, rombongan DPRD Kubar yang beranggotakan Yahya Marthan, HM. Zainuddin Thaib, H. Sopiansyah, dan Anita Theresia itu diterima langsung Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi tenaga ahli Eko Priyo Utomo dan beberapa pejabat struktural.

Disampaikan banyak kegiatan yang belum terakomodir di APBD Kabupaten. Kubar masih memiliki persoalan terkait infrastruktur jalan dan ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun provinsi.

Belum lagi dengan kelanjutan proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di kecamatan Melak yang masih terkatung-katung hingga saat ini. Padahal jembatan di sungai Mahakam yang menghubungkan Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn itu sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 300 miliar.

“Pembangunan jembatan sepanjang 100 meter lebih yang mangkrak sejak 2015 itu terus menjadi perbincangan warga Kubar,” ujar Zainuddin.

Menanggapi hal tesebut, Ekti Imanuel mengatakan, terkait proyek jalan Samarinda-Kubar, merupakan jalan nasional dan menjadi tanggung jawab pusat. Di tahun 2021 sebenarnya anggaran sudah masuk. Ada tiga segmen multi years contract (MYC), yaitu dari simpang Kota Bangun-Resak, kemudian Resak-Damai dan dari simpang Kalteng ke arah perbatasan.

“Dan memang yang tidak jalan sama sekali ya segmen Kota bangun ini, dan ini sudah banyak disuarakan. Dan informasinya kontraktor yang mengerjakannya adalalah kontarktor dari luar pulau sehingga mereka kurang memahami medannya,” ungkap Ekti.

Kemudian terkait dengan jembatan ATJ, lanjut Ekti, ada kesulitan untuk diambil alih dikarenakan dari tempat induknya di Kubar tidak dijalankan. Proses bankeu provinsi tidak mengatur apakah kewenangan provinsi, kewenangan pusat atau kewenangan daerah, namun sertifikat ada sehingga bantuan bisa masuk.

“Harapan kita, melalui anggota DPRD Kubar bisa mendorong Pemkab Kubar menyelesaikan kasus mereka. Karena secara kepatutan kita menghargai pemkab kenapa belum dilaksanakan,” tandas legislator asal Kubar ini.

(Redaksi Siberkaltim)