Samarinda, Siberkaltim.id – Entah terinspirasi dari mana, namun tindakan pria berinisial AA ini bak Robin Hood. Dia nekat melakukan aksi pencurian. Sedangkan hasilnya dibagi-bagikan ke masyarakat yang terdampak pandemi.
Kendati memiliki niatan ingin menolong orang yang sedang dalam kesusahan. Melakoni sebagai si tangan panjang, tentu bukan cara yang dapat dibenarkan. Alhasil, buah perbuatan merugikan orang lain, kini pria 35 tahun tersebut harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam di dalam sel tahanan Polsekta Samarinda Kota.
Dikisahkan, aksi pencurian yang dilakukan AA ini terjadi pada Minggu (10/10/2021) siang lalu. Awalnya AA secara tak sengaja melihat mobil dalam keadaan kaca setengah terbuka tengah terparkir dipinggir Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itulah AA melihat ada sebuah tas tergeletak di atas jok yang ditinggal oleh pemiliknya. Melihat ada kesempatan, ia lantas mengambilnya. Yang ternyata tas tersebut berisikan uang Rp 6 juta. Tanpa disadari, aksinya itu terekam kamera CCTV yang terdapat tepat diseberang mobil terparkir.
“Jadi awalnya pelaku (AA) ini melihat ada mobil terpakir dengan kaca terbuka. Kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo dilansir Klausa — Jaringan Siberkaltim, Jumat (15/10/2021).
Singkat cerita, korban yang mengetahui tas berisikan uang sudah digondol pencuri, lantas pergi melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Laporan ini segeranya ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Kobra Polsek Samarinda Kota ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi yang berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. AA berhasil diringkus tanpa perlawanan saat sedang santai disebuah warung, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ini ternyata tinggalnya tidak jauh dari TKP. Dari hasil keterangan yang kami dapatkan, ternyata dia sedang santai di warung. Saat kami ringkus, uang hasil curian itu sudah habis dan menyisakan tasnya saja,” terang Gulo sapaan karib polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu.
Kepada polisi AA mengaku kalau uang hasil curian itu sudah habis dibagikan ke setiap orang yang sedang mengalami kesusahan. “Uangnya sudah saya hamburkan. Saya bagikan ke teman. Dan ke orang yang saya tidak kenal,” ucap AA kepada polisi.
Bahkan AA juga mengaku kalau aksi membagikan uang dari hasil mencuri, sudah pernah dilakukannya beberapa kali. “Saya pernah juga mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.
Nasib Robin Hood asal Samarinda ini tak sebaik seperti diakhir film. AA yang telah diringkus langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dikenakan polisi dengan pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Saat ini kami masih selidiki lebih lanjut. Dimana saja dia sudah melakukan aksi pencurian. Untuk sementara ini, pengakuannya hasil mencuri itu dibagikan ke orang lain,” tutup Kapolsek.
(Redaksi Siberkaltim)