Cloud Hosting Indonesia

Mantap! Kejari Kubar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Milyar

Kajari Kubar Bayu Pramesti (tengah) menyerahkan hasil pemulihan uang negara kepada Pemkab Mahulu. (Foto: Ist)

Kubar, Siberkaltim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan jaringan distribusi listrik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2019. Setidaknya lebih dari Rp 1,7 miliar berhasil kembali masuk ke kas daerah.

Kepala Kejari Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Selasa (12/10/2021) menyebut dua kegiatan tersebut adalah pembangunan jaringan distribusi listrik di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun yang dikerjakan oleh PT. Pesona Prima Gemilang dengan nilai Kontrak Rp 6.626.470.146,67.

Kemudian pada kegiatan pengembangan distribusi listrik kawasan perkotaan Kabupaten Mahulu yang dikerjakan oleh CV. Tepian Sarana Elektrik dengan nilai Kontrak Rp 1.294.269.361,00. Kedua pekerjaan tersebut tidak diselesaikan dan telah dilakukan putus kontrak.

“Kegiatan hari ini tadi (12/10.2021) pengembalian sisa uang kegiatan sebesar 652.288.305,35 rupiah, sehingga total uang negara telah dipulihkan kembali sebesar 1.778.288.305,35 rupiah,” pungkas Bayu Pramesti.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, bidang intelijen Kejari Kubar pada tanggal 19 Agustus 2021 melakukan pemeriksaan terkait dua kegiatan tersebut. Dimulai dari Kepala Dinas PUPR Mahulu selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta penyedia/kontraktor, dan pihak Asuransi Bosowa cabang Samarinda.

Rincian pengembalian atas kerugian uang negara dalam proyek pengadaan jaringan distribusi listrik di Kabupaten Mahulu tahun 2019 berlangsung sebanyak 8 kali.

Pengembalian uang tahap I pada tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp200 juta.

Pengembalian uang tahap II pada tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp500 juta.

Pengembalian uang tahap III pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp100 juta.

Pengembalian uang tahap IV pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp100 juta.

Pengembalian uang tahap V pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp101 juta.

Pengembalian uang tahap VI pada tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp25 juta.

Pengembalian uang tahap VII pada tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp 100 juta.

Pengembalian uang tahap VIII pada 12 Oktober 2021 sebesar Rp 652.288.305,35,

Sehingga jumlah total keselurahan sebesar Rp 1.778.288.305,35 miliar.

(Redaksi Siberkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *